UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA
Post by ICT UTA45 | Jakarta Desember, 04
Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, bahwa :
1. Batas akhir pembayaran Uang Kuliah untuk syarat Ujian Akhir Semester Ganjil 2019/2020 Tanggal 05 Januari 2020.
2. Batas Akhir Pengambilan Kartu Peserta Ujian (KPU) di Loket Pembayaran tanggal 10 Januari 2020.
3. Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil 2019/2020 dimulai dari tanggal 13 Januari s/d 24 Januari 2019.
4. Batas akhir pembayaran uang Ujian Komprehensive, wisuda dan sumbangan perpustakaan pada tanggal 27 Januari 2020.
Bagi mahasiswa yang mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil wajib memiliki Kartu Peserta Ujian (KPU) yang diprint oleh pihak keuangan dan disyahkan oleh Manager keuangan dengan syarat melunasi seluruh pembayaran sebagai berikut :
1. Seluruh mahasiswa angkatan 2019/2020 Ganjil wajib melunasi pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)/ cicilan bulanan, kemampuan komputer dan untuk mahasiswa Fakultas Farmasi dan Apoteker serta mahasiswa Pindahan SKS reguler maupun SKS Konversi.
2. Seluruh mahasiswa angkatan 2018/2019 Ganjil maupun Genap wajib melunasi seluruh kewajibannya Biaya Pengembangan Pendidikan (BPP)/ cicilan bulanan, Bahasa Inggris, Laboratorium, perpustakaan, dan SKS Lunas.
3. Seluruh mahasiswa angkatan 2017/2018 Ganjil maupun Genap Wajib melunasi seluruh pembayaran uang kuliah Biaya Pengembangan Pendidikan /cicilan bulanan (BPP) dan Bahasa Inggris/Laboratorium/Perpustakaan dan SKS Lunas.
4. Seluruh mahasiswa angkatan 2016/2017 Ganjil maupun Genap wajib melunasi seluruh pembayaran uang kuliah SKS.
5. Seluruh mahasiswa angkatan 2015/2016 Ganjil maupun Genap wajib melunasi seluruh pembayaran uang kuliah SKS Lunas
6. Seluruh angkatan 2014/2015 wajib melunasi seluruh pembayaran uang kuliah SKS Lunas
7. Seluruh angkatan 2013/2014 wajib melunasi seluruh pembayaran uang kuliah SKS Lunas.
8. Seluruh mahasiswa Apoteker angkatan XXXXI TA. 2019/2020 Ganjil harus melunasi seluruh uang kuliah SKS Lunas.
9. Mahasiswa yang akan Ujian Komprehensive harus melunasi seluruh uang kuliah, Uang Ujian Komprehensive, Uang Wisuda dan Perpustakaan.
Jika melewati batas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 20.000,- / hari (hari libur & tanggal merah tetap dihitung). Bersama ini pula kami informasikan bahwa Pimpinan Universitas tidak memberikan dispensasi pembayaran.
Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih.
Jakarta , 02 Desember 2019
Wakil Rektor II
Brian Matthew B,B.A