PENGUMUMAN
Post by ICT UTA45 | Jakarta Januari, 31
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta bahwa ;
- Batas akhir pembayaran Registrasi Ulang Mahasiswa Semester Genap 2018/2019 adalah tanggal 10 Februari 2019.
- Batas akhir pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara online tanggal 18 s/d 20 Februari 2019 Fakultas FISIP, FH, FT, FE.
- Batas akhir pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara online tanggal 21 s/d 23 Februari 2019 Fakultas Farmasi dan Apoteker.
- Batas akhir pelaporan Cuti Akademik tanggal 11 s/d 22 Februari 2019.
Adapun syarat untuk pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa angkatan 2018/2019 Ganjil wajib membayar Biaya Pengembangan Pendidikan (BPP) cicilan ke 7.
- Mahasiswa angkatan 2017/2018 Genap wajib membayar Biaya Pengembangan Pendidikan (BPP) ciclan ke 13
- Mahasiswa angkatan 2017/2018 Ganjil wajib membayar Biaya Pengembangan Pendidikan (BPP).
- Mahasiswa angkatan 2016/2017 wajib membayar Biaya Pengembangan Pendidikan.
- Untuk mahasiswa Jalur Seleksi Nilai Raport FISIP (Politik, Pemerintahan, Hub.Internasional, Adm. Publik) Fakultas Ekonomi Adm. Bisnis dan Fakultas Teknik (Sipil, Elektro, Mesin) wajib membayar Laboratorium dan Perpustakaan.
- Mahasiswa angkatan 2015/2016 dan 2014/2015 wajib membayar Biaya Pengembangan Pendidikan (BPP).
- Mahasiswa angkatan 2013/2014, 2012/2013 wajib membayar Biaya Pengembangan Pendidikan , bagi mahasiswa yang tinggal SKS Skripsi wajib membayar Biaya Pengembangan Pendidikan (BPP) 50%.
- Mahasiwa Apoteker angkatan 2018/2019 Ganjil wajib melunasi SKS.
Jika melewati batas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 20.000/hari (hari libur & Tanggal merah tetap dihitung).
Bersama ini pula kami sampaikan bahwa tidak diizinkan dispensasi pembayaran.
Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan, terima kasih.
Jakarta, 25 Januari 2019
Direktur II,
Michelle Darsono