UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA
Post by ICT UTA45 | Jakarta September, 24
Nomor : /Dir.II-UTA’45/PUTS/IX/2018
Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, bahwa Ujian Tengah Semester (UTS) Ganjil akan dilaksanakan pada Tanggal 22 Oktober s/d 03 November 2018. Seluruh mahasiswa yang akan mengikuti UTS wajib memiliki Kartu Peserta Ujian (KPU) dengan syarat melunasi pembayaran sebagai berikut :
1. Seluruh mahasiswa angkatan 2018/2019 Ganjil harus melunasi BPP dan Bahasa Inggris/Perpustakaan & Laboratorium cicilan ke 3 (bulan Oktober).
2. Seluruh mahasiswa angkatan 2017/2018 Ganjil wajib melunasi seluruh kewajibannya Bahasa Inggris, Laboratorium, perpustakaan, UKM dsn SKS 50 %.
Mahasiswa 2017/2018 Genap Wajib melunasi Uang kuliah BPP Bahasa Inggris,
Perpustakaan & Laboratorium sampai cicilan ke 9 (bulan Oktober).
3. Seluruh mahasiswa angkatan 2016/2017 wajib melunasi seluruh biaya Laboratorium, Perpustakaan, UKM dan SKS 50 %.
4. Seluruh mahasiswa angkatan 2015/2016 wajib melunasi Laboratorium, Perpustakaan dan SKS 50 %.
5. Seluruh angkatan 2014/2015 wajib melunasi seluruh BPP yang Program Subsidi, biaya Laboratorium, Perpustakaan dan SKS 50%.
6. Seluruh angkatan 2013/2014 wajib melunasi BPP yang Program Subsidi SKS 50 %.
7. Mahasiswa Apoteker wajib melunasi Bahasa Inggris, UKM, Perpustakaan dan SKS.
Untuk batas akhir pembayaran paling lambat tanggal 10 Oktober 2018 untuk mahasiswa yang akan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) Ganjil , Jika melewati batas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 20.000,- / hari (Hari libur & Tanggal merah tetap dihitung). Bersama ini pula kami informasikan bahwa Pimpinan Universitas tidak memberikan dispensasi pembayaran.
Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih.
Jakarta, 20 September 2018
Direktur II,
Michelle Darsono